Bawaslu Bandarlampung Bakal Tertibkan APS di Angkot
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung bakal menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menempel di angkutan kota (Angkot).
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, pemasangan APS di angkot merupakan salah satu hal yang melanggar, lantaran angkot merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan dipasangan APS.
"Tentu, karena tidak diperbolehkan, maka akan kita akan tertibkan," ujarnya.
Apriliwanda mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan Panwascam untuk melakukan inventarisir APS yang terpasang di angkot sejak Jumat (6/10/2023) kemarin.
"Untuk jumlah saat ini masih dalam proses pendataan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi mengatakan, saat ini Panwascam masih terus melakukan inventarisir terhadap seluruh APS yang terpasang di APS.
Setelah itu, pihaknya akan berkirim surat kepada Bacaleg DPD dan juga partai politik yang memasang APS di Angkot untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Jika tidak, Bawaslu yang akan menertibkan, dengan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Bandarlampung," katanya. (*)
APS diangkot
Bawaslu Bandarlampung
APS Bacaleg
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
