Bawaslu Bandarlampung Bakal Tertibkan APS di Angkot

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

8 Oktober 2023 17:50 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota Panwascam tengah menginventarisir APS di angkot.
Rilis ID
Anggota Panwascam tengah menginventarisir APS di angkot.

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung bakal menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menempel di angkutan kota (Angkot).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, pemasangan APS di angkot merupakan salah satu hal yang melanggar, lantaran angkot merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan dipasangan APS.

"Tentu, karena tidak diperbolehkan, maka akan kita akan tertibkan," ujarnya.

Apriliwanda mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan Panwascam untuk melakukan inventarisir APS yang terpasang di angkot sejak Jumat (6/10/2023) kemarin.

"Untuk jumlah saat ini masih dalam proses pendataan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kota Bandarlampung‌ Muhammad Muhyi mengatakan, saat ini Panwascam masih terus melakukan inventarisir terhadap seluruh APS yang terpasang di APS.

Setelah itu, pihaknya akan berkirim surat kepada Bacaleg DPD dan juga partai politik yang memasang APS di Angkot untuk melakukan penertiban secara mandiri.

"Jika tidak, Bawaslu yang akan menertibkan, dengan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Bandarlampung," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

APS diangkot

Bawaslu Bandarlampung

APS Bacaleg

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya