Akademisi Unila Nilai Putusan MK soal AMJ Kada Memenuhi Rasa Keadilan

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandar Lampung

21 Desember 2023 21:01 WIB
Politika | Rilis ID
Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandar Lampung — Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiyono menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah tahun 2023 sudah memenuhi rasa keadilan.

Dengan putusan MK itu, kata Budiyono, maka jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetap berakhir pada Juni 2024 mendatang. Baca: Gugatan AMJ Dikabulkan MK, Staf Ahli Gubernur Lampung: Jabatan Gubernur 5 Tahun

"Menurut saya putusan MK tersebut sudah tepat karena memenuhi rasa keadilan, karena masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun, tidak boleh ada pengurangan masa jabatan," ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Budiyono mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tidak mengganggu masa jabatan kepala daerah seperti tertuang dalam amar putusan MK.

"Putusan MK ini juga tidak menggangu Pilkada Serentak 2024," ucapnya. Baca juga: MK Kabulkan Gugatan AMJ Kada 2023, Termasuk Gubernur Lampung dan Bupati Lampura

Sementara itu, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila Yusdianto mengatakan putusan MK memberikan dua pemaknaan.

Pertama, menurut dia, mengarah kepada pemaknaan bagi kepala daerah (Kada) yang jabatannya berakhir pada Pemilu 2024.

"Kedua, putusan ini memberikan legacy bahwa jabatan tidak boleh dikurangi, harus 5 tahun. Termasuk dengan masa jabatan kada yang dilantik 2021, tetap berakhir di 2026. Tidak kemudian karena pilkada terus dikurangi jabatannya, sehingga secara konstitusional jabatan itu melekat 5 tahun selama jabatan itu dilantik," katanya.

"Putusannya sederhana bahwa melalui UU tidak boleh mengurangi jabatan orang 5 tahun. Artinya, untuk Gubernur Arinal tidak menjadi masalah, karena dilantik Juni (2019), maka AMJ-nya akan sesuai berakhir dari dilantiknya 5 tahun lalu. Atas putusan ini, Arinal dapat manfaat 6 bulan dari aturan sebelumnya yang berakhir pada Desember 2023," tambah Yusdianto.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan AMJ kepala daerah pada akhir Desember 2023. Gugatan tersebut diajukan Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Akademisi Unila

Putusan MK

AMJ Kada

Rasa Keadilan

Mahkamah Konstitusi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya