Akademisi Unila Nilai Putusan MK soal AMJ Kada Memenuhi Rasa Keadilan

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandar Lampung

21 Desember 2023 21:01 WIB
Politika | Rilis ID
Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Budiyono, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Ketujuh kepala daerah itu mengajukan permohonan uji materil (judicial review) Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.

Di Lampung, terdapat dua kepala daerah yang senasib dengan para pemohon, namun tidak mengajukan gugatan. Yakni Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Akademisi Unila

Putusan MK

AMJ Kada

Rasa Keadilan

Mahkamah Konstitusi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya