Akademisi Unila Nilai Putusan MK soal AMJ Kada Memenuhi Rasa Keadilan
RICO ANGGARA
Bandar Lampung
Ketujuh kepala daerah itu mengajukan permohonan uji materil (judicial review) Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Di Lampung, terdapat dua kepala daerah yang senasib dengan para pemohon, namun tidak mengajukan gugatan. Yakni Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo. (*)
Akademisi Unila
Putusan MK
AMJ Kada
Rasa Keadilan
Mahkamah Konstitusi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
