Ada 4.052 Pemilih Tak Memenuhi Syarat di DPT Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sebanyak 4.052 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, data tersebut ditemukan berdasarkan hasil singkronisasi pasca penetapan DPT yang dilakukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Data tersebut, kemudian diteruskan ke KPU RI, hasilnya terdapat pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang masuk anggota TNI Polri," ujarnya.
Data tersebut, kemudian ditindaklanjuti ke dalam aplikasi sistem informasi pemilih (Sidalih) KPU.
Dari data yang di terima KPU Lampung pada September 2023, didapati 4052 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Dengan rincian pemilih meninggal dunia sebanyak 3.941 orang, dan pemilih yang masuk TNI Polri sebanyak 111 orang.
"Pemilih tersebut tersebar di 15 kabupaten kota," katanya.
Agus mengatakan, meski TMS, nama pemilih tersebut tidak dicoret dari DPT, namun diberikan kode sebagai tanda pemilih tersebut TMS.
"Di Sidalih untuk pemilih meninggal dunia diberi kode 91, dan kode 96 untuk pemilih yang TNI, dan kode 97 untuk Polri," katanya.
Kemudian, untuk data-data tersebut, tidak akan mendapatkan Form C6 atau undangan ke TPS.
"Kita mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/kota untuk memutakhirkan data pemilih, mengingat DPT sudah ditetapkan pada Juli lalu," katanya. (*)
Pemilih TMS
DPT Pemilu 2024
KPU Lampung
Pemilih Meninggal Dunia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
