HGU SGC Dicabut, Pekerja SGC di Ujung Tanduk!

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

22 Januari 2026 16:24 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung, menunggu jawaban yang tak sekadar legal-formal, tetapi juga berpihak pada rasa keadilan dan keberlanjutan hidup masyarakat Lampung.

Diketahui, pencabutan HGU SGC disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu, 21 Januari 2026. Menurut Nusron, pencabutan HGU tersebut merupakan tindaklanjut atas temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019 dan 2022.

"Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukan adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan," kata Nusron.

Nusron mengatakan:"Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU, kami nyatakan dicabut. Yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun. 

Setelah pencabutan HGU, kata Nusron, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI Angkatan Udara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

HGU Dicabut

Pekerja SGC

Sugar Group Companies

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya