Tuding Pemerintahan Jokowi Komunis, Mantan Pimpinan KM Bandarlampung Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 Juli 2022 22:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Abu Bakar saat digiring di Polda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Abu Bakar saat digiring di Polda Lampung. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan mantan pimpinan (amir)  Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung, Abu Bakar (71), Senin (4/7/2022). 

Ia 'dijemput' polisi di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo, Wayhalim, Bandarlampung. 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynod Elisa P Hutagalung, membenarkan penangkapan Abu Bakar. 

Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Wahyudi Sabhara menerangkan, Abu Bakar dinilai menyebar berita atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat. 

Dalam video yang viral saat itu, Abu Bakar menyebut Pemerintahan Indonesia anti Islam. Ia juga menyebut pemerintahan Presiden Jokowi komunis. 

Abu Bakar juga menyebut penangkapan pimpinan KM, Abdul Qadir Baraja saat sedang salat (baca: Anggota Khilafatul Muslimin: AQB Ditangkap usai Salat Subuh). 

"Setelah itu kita lakukan penyidikan terkait berita bohong dan dia ditetapkan tersangka," ujarnya. 

Menurut Wahyudi, Polda Metro Jaya mengamankan AQB pagi menjelang siang. Bukan saat salat. 

"Itu juga salah satu kabar bohong yang disebutkan, perkataannya tidak benar," ungkapnya.

Abu Bakar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya