Tok! Tersangka Pembunuh Anggota Polres Lamteng Resmi Dipecat
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, memimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS), Jumat (16/9/2022).
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan itu menembak mati Aipda Ahmad Kurnain, rekannya yang menjadi Bhabinkamtibmas di polsek tersebut, Rabu (4/9/2022) pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap RS telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, Rabu (8/9/2022). Sebelas di antaranya masyarakat sipil.
Selain di-PTDH RS masih akan menghadapi tuntutan pidana umum. Berkas perkara kasus polisi tembak polisi ini telah dilimpahkan ke Kejari Lamteng, Rabu (8/9/2022).
Kapolres menegaskan, PTDH dilakukan untuk menimbulkan efek jera pada anggota.
Terkait penggunaan senjata api, kapolres menegaskan personel telah melalui berbagai persyaratan administrasi dan tes psikologi.
"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin, kami baru menyelenggarakan bimbingan mental dengan menghadirkan para tokoh agama," paparnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandora Arsyad, menambahkan RS dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
