Tim Gabungan Polda Lampung dan Aceh Temukan 6 Hektare Ladang Ganja
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satgas Siger Polda Lampung berhasil mengungkap tiga ladang ganja seluas 6,28 hektare (ha) di tiga lokasi, Minggu (27/2/2022).
Lokasinya di pedalaman Desa Lhokdrien Dusun Uteu Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Ladang ganja dengan 62.800 batang pohon itu kemudian dimusnahkan.
Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe, dan Kodim 0103 Aceh Utara.
Hadir dalam pemusnahan pohon ganja Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriono; Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan; dan Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung.
Aris mengatakan sukses ini berawal pada 3 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Ditresnarkoba mengamankan 5 kilogram (kg) ganja dari dalam bus di daerah Rajabasa.
"Selanjutnya dikembangkan bahwa barang tersebut berasal dari Banda Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, Pak Kapolda Lampung membentuk tim Satgas Siger," kata Aris, Senin (28/2/2022).
Aris menyatakan, total berat batang pohon itu pasca dicabut diperkirakan mencapai 40,3 ton. Pohon ganja langsung dimusnahkan tim gabungan di tempat kejadian perkara.
Ladang ganja ini berada di tiga lokasi dengan ribuan batan pohon di atasnya.
Pertama, seluas 1,78 ha dengan 17.800 batang dan ketinggian rata-rata di atas 2 meter dengan berat total 17,8 ton.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
