Terungkap! Motif Polisi Tembak Polisi di Lamteng karena Uang Arisan
Pandu Satria
Lampung Tengah
Lalu bersama istri korban, ia membawa korban ke RS Harapan Bunda Lamteng mengendarai mobil korban jenis Toyota Yaris warna hitam.
"Namun sesampainya di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat konferensi pers di Mapolres Lamteng, Senin (5/9/2022).
Atas kejadian ini, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. sekira pukul 23.45 WIB, tersangka ditangkap.
Diamankan, sepucuk senjata api jenis revolver dan satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas Kawasaki KLX.
Lalu, baju yang digunakan tersangka saat melakukan penembakan, satu helm, dan satu jaket warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
Selain itu, sanksi etik sesuai Pasal 13 ayat 1 PP No 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol No 07 tahun 2022.
Juga, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07 tahun 2022, dan Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07 tahun 2022.
"Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Pandra. (*)
Polres Lampung Tengah
polisi tembak polisi
Polsek Way Pengubuan
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
