Kurang Tiga Jam Tersangka Pembunuhan Sadis di Mesuji Ditangkap, Ini Motifnya
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Kemudian dimasukkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan jasad korban, kata kapolres, saat ini sedang dibawa ke RS. Bhayangkara di Bandar Lampung untuk dilakukan autopsi.
Mengenai kronologi kejadian, orang nomor satu di Polres Mesuji itu menjelaskan pada Kamis 29 Februari pukul 18.00 WIB, pelapor Irham Ansori pampan korban, PNS, warga Desa Muara Tenang, mendapat informasi keponakannya yakni Rosyia Aprilia mengalami musibah.
Lalu pelapor menanyakan langsung ke sekolah SD 08 Tanjungraya, kepada operator sekolah tersebut Dedi Gunawan. Dijawab oleh operator tersebut jika keponakannya sudah meninggal dunia tragis. Lalu pelapor membuat laporan ke Polres Mesuji.
Kapolres menambahkan jika selain berprofesi sebagai guru di SD 08 Tanjungraya, korban juga pada Pemilu lalu menjadi anggota PPS Muara Tenang.
"Namun saya pastikan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan pemilu," tegas kapolres.
Diketahui sebelumnya, korban ditemukan tewas di kamarnya sekitar pukul 17.00, saat salah satu rekannya guru di sekolah tersebut, Siti berniat membangunkan mengajak salat ashar.
Namun saat pintu dibuka, korban sudah terlentang di atas tempat tidur dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka sayatan di lehernya.
Seketika itu saksi langsung menjerit dan memanggil tetangga serta melaporkan ke RT/RW setempat. (*)
Pembunuhan sadis
guru SD
Mesuji
Anggota PPS
Kapolres
Ade Hermanto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
