Kurang Tiga Jam Tersangka Pembunuhan Sadis di Mesuji Ditangkap, Ini Motifnya

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

1 Maret 2024 13:50 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolres, AKPB. Ade Hermanto (dua kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan sadis guru SD, Jumat (01/02/2024). Foto : Juan Santoso Situmeang
Rilis ID
Kapolres, AKPB. Ade Hermanto (dua kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan sadis guru SD, Jumat (01/02/2024). Foto : Juan Santoso Situmeang

RILISID, Mesuji — Motif asmara yakni cemburu buta, menjadi alasan tersangka pembunuhan sadis terhadap Rosyia Aprilia (24), seorang guru, warga Desa Muara Tenang RT09/RW04, Kecamatan Tanjungraya.

Hal itu terungkap dalam rilis yang disampaikan Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto, yang didampingi Wakapolres, Kompol. Juli Sundara, Kasat Reskrim, AKP. Sigit Barazili di Mapolres setempat, Jumat (01/03/2024).

Dalam kesempatan itu, kapolres juga menjelaskan jika kurang dari tiga jam tersangka sudah dapat ditangkap dan alat bukti yang digunakan tersangka dapat diungkap.

Tersangka diketahui tunangan korban bernama Andre Armanda (22), warga Desa Gedung Ram, RT 016/ RW 04, Kecamatan Tanjungraya.

Mengenai motif, kata kapolres, adalah karena tersangka terbakar cemburu karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain.

“Dari keterangan tersangka, ada kekesalan tersangka karena waktu pernikahan mereka yang diundur sampai tiga kali oleh korban, padahal sudah tunangan,” terang Ade Hermanto.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, antaranya sebilah pisau dengan gagang warna biru.

Kemudian satu buah sarung tangan yang terdapat bercak darah, berikutnya sehelai sweater warna hitam milik tersangka, sampel darah korban di TKP dan sprai di tempat tidur korban.

Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berpura-pura pingsan. Kemudian alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa kekasihnya itu yakni pisau sempat dicuci dan dibersihkan dan dikembalikan ke tempat semua di dapur.

Tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pembunuhan sadis

guru SD

Mesuji

Anggota PPS

Kapolres

Ade Hermanto

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya