Tender Disoal, Proyek Gedung FKIP Unila Senilai Rp7,8 Miliar Dibatalkan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Proyek rehabilitasi Gedung I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) senilai Rp7,8 miliar akhirnya dibatalkan.
Informasi pembatalan ini tertuang dalam surat elektronik yang dikirimkan Pokja UKPBJ Unila kepada peserta lelang pada Kamis (31/8/2023) sore.
Dalam suratnya, Pokja menerima sanggahan dari peserta lelang dan memutuskan proyek dengan kode tender 15725025 itu dibatalkan.
"Sanggah dari peserta tender diterima dan tidak cukup waktu pelaksanaan untuk dilakukan proses tender selanjutnya," demikian bunyi surat Pokja.
"Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu mengikuti tender yang diselenggarakan melalui LPSE," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pokja Unila Sulemi membenarkan pembatalan proyek fisik yang didanai APBN 2023 tersebut.
"Sesuai informasi di LPSE," ujarnya melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis.
Namun, Sulemi enggan bicara lebih lanjut terkait pembatalan proyek tersebut. Ia juga tidak menjelaskan alasannya secara rinci.
Sebelumnya, proses tender proyek rehab Gedung I FKIP Unila ini sarat kejanggalan. Salah satunya pelanggaran maladministrasi karena alamat kantor salah satu peserta diduga fiktif alias palsu.
Tender Disoal
Pokja Unila
Proyek Gedung FKIP Unila
Rp7
8 Miliar
Universitas Lampung
Lelang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
