Seorang Pengunjuk Rasa Ditangkap saat Hendak Mengadu ke Jokowi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi mengamankan seorang pengunjuk rasa saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jalan Imam Bonjol, Bandarlampung, Sabtu (3/9/2022).
Pengunjuk rasa bernama Maria Tri Hartati itu teriak histeris ketika ditangkap petugas. Dia mengaku sebagai korban Asuransi.
"Siang ini saya baca di berita bahwa Bapak Presiden akan berkunjung. Hari ini setahun kemarin tepatnya tanggal 2 September 2021 Bapak Presiden berkunjung ke Lampung dan saat itu saya dan suami ingin mengadu tetapi kami dibawa ke Mapolresta Bandarlampung sampai Presiden kembali ke Jakarta," katanya.
Maria mengaku dirinya mencoba mengadu langsung kepada Presiden Jokowi terkait asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential.
"Ini kejahatan korporasi yang dilindungi OJK, hanya Bapak Presiden yang bisa perintahkan OJK untuk selesaikan dan hentikan penjualan asuransi unitlink. Semua prosedur sudah kami tempuh,tidak ada salahnya semua cara kami lakukan, termasuk kesempatan ini," ungkapnya.
Maria mendesak Jokowi tegas untuk melindungi masyarakat karena produk asuransi unitlink di luar negeri sudah banyak yang dihapuskan. Menurut dia, kasus seperti yang dialaminya juga terjadi di Indonesia.
"Sedangkan OJK yang digadang-gadang memberikan perlindungan terhadap konsumen, tetapi karena OJK hidup dari uang setoran perusahaan asuransi, bagaimana OJK akan melindungi nasabahnya," ujarnya.
Padahal, tambah Maria, setoran itu juga tetap dibebankan kepada nasabah. OJK harus direformasi total agar tidak semakin banyak masyarakat dikorbankan.
"Tolong beri saya waktu sebentar, perjuangan kami sudah berdarah darah, kami lelah menghadapi mafia asuransi ini, tolong Bapak Presiden," tuturnya. (*)
Seorang Pengunjuk Rasa Ditangkap saat Hendak Mengadu ke Jokowi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
