Sempat Viral, Pemotor yang Ditilang di Halaman Diler Dijerat Pasal Berlapis
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad buka suara terkait pemotor yang ditilang di halaman diler hingga videonya viral di media sosial beberapa hari lalu.
"Ya benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani Bandarlampung," kata Pandra, Jumat (24/6/2022).
Namun, Pandra membantah bahwa sepeda motor itu baru keluar dari diler alias motor baru seperti dinarasikan dalam video viral tersebut.
"Tidak benar anggota kita di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar dealer," terangnya.
Menurut Pandra, kejadiannya berawal saat salah satu anggota Satlantas Polresta Bandarlampung bernama Aiptu Toni Orlando berpatroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, kata Pandra, Aiptu Toni melihat sebuah sepeda motor melakukan pelanggaran yakni tidak menggunakan plat, spion dan knalpot racing.
Melihat hal itu, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan pemotor di halaman diler yang berada di kawasan Ahmad Yani.
"Setelah anggota kita melakukan pemeriksaan, terbukti bahwa motor tersebut telah melakukan pelanggaran. Di antaranya knalpot brong/bising dan tidak ada spion," beber Pandra.
"Melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.
Selain itu, tambah Pandra, Surat Izin Mengemudi (SIM) si pemotor tersebut sudah habis masa berlakunya. Ia pun dijerat Pasal 288 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 5.
Sempat Viral
Pemotor yang Ditilang di Halaman Diler Dijerat Pasal Berlapis
Polda Lampung
Bandarlampung
Satlantas Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
