Sempat Viral, Pemotor yang Ditilang di Halaman Diler Dijerat Pasal Berlapis

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Juni 2022 22:21 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Foto: Tangkapan layar
Rilis ID
Foto: Tangkapan layar

Tak hanya itu, pemotor tersebut melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 karena tidak memiliki plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Terakhir, petugas juga menjerat Pasal 288 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 5 huruf a karena warna motornya tidak sesuai dengan STNK.

"Dengan video viral yang beredar tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapinya. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Pandra.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Seperti melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang tertera di STNK.

"Apalagi saat ini kita sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022 selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni," tutup Pandra.

Diketahui, video motor baru keluar diler ditilang polisi viral di TikTok beberapa hari lalu.

Dalam video yang diunggah akun @Team_ngunyahmemperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya baru keluar dari salah satu diler motor di Bandarampung.

Pemuda itu seolah-olah baru membeli sebuah motor baru. Saat hendak meninggalkan diler tersebut, tiba-tiba ditilang oleh petugas. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Sempat Viral

Pemotor yang Ditilang di Halaman Diler Dijerat Pasal Berlapis

Polda Lampung

Bandarlampung

Satlantas Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya