Sempat Viral, Pemotor yang Ditilang di Halaman Diler Dijerat Pasal Berlapis
Pandu Satria
Bandarlampung
Tak hanya itu, pemotor tersebut melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 karena tidak memiliki plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Terakhir, petugas juga menjerat Pasal 288 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 5 huruf a karena warna motornya tidak sesuai dengan STNK.
"Dengan video viral yang beredar tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapinya. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Pandra.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Seperti melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang tertera di STNK.
"Apalagi saat ini kita sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022 selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni," tutup Pandra.
Diketahui, video motor baru keluar diler ditilang polisi viral di TikTok beberapa hari lalu.
Dalam video yang diunggah akun @Team_ngunyah, memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya baru keluar dari salah satu diler motor di Bandarampung.
Pemuda itu seolah-olah baru membeli sebuah motor baru. Saat hendak meninggalkan diler tersebut, tiba-tiba ditilang oleh petugas. (*)
Sempat Viral
Pemotor yang Ditilang di Halaman Diler Dijerat Pasal Berlapis
Polda Lampung
Bandarlampung
Satlantas Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
