Sempat Tabrak Polisi dan Lepas Peluru, Begal yang Tewas Ditembak Dikenal 'Licin'
Pandu Satria
Bandarlampung
Keluarga Yusuf menolak jenazah lelaki itu diautopsi dan memilih untuk langsung dimakamkan.
Catatan menyebutkan, sejak tahun 2019 Yusuf masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamtim.
Pada tahun 2021, Yusuf ditangkap di rumahnya, tetapi berhasil melarikan diri.
Beberapa bulan kemudian, Yusuf menyerahkan diri dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Namun, setelah bebas dari hukuman, Yusuf kembali terlibat dalam beberapa pembegalan di 10 lokasi di wilayah Lampung Tengah, Selatan, dan Timur. (*)
Begal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
