Sempat Kabur ke Jawa, Maling yang Kerap Beraksi di Srengsem Diringkus
Pandu Satria
Bandarlampung
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
