Sempat Kabur ke Jawa, Maling yang Kerap Beraksi di Srengsem Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Juli 2022 20:16 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Sahrul, tersangka pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan. Foto: ist
Rilis ID
Sahrul, tersangka pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan. Foto: ist

Ia dijerat Pasal 363  KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya