Santunan Kecelakaan 2022, Jasa Raharja Telah Keluarkan Rp9,2 Miliar
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 21 persen dari 105 korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) secara nasional, hampir 21 persen terjadi di jalan tol.
Kepala Jasa Raharja (JR) Lampung, Muhammad Zulham Pane, mengungkapkan hal itu saat diskusi publik PWI Lampung bersama PT Hutama Karya di Balai Solfian Ahmad, Kamis (17/3/2022).
"Data ini termasuk dalam catatan jumlah minimal tiga orang meninggal setiap harinya akibat kecelakaan di Indonesia," ujar Zulham.
Dalam memantau korban lakalantas, JR bekerjasama dengan hampir seluruh rumah sakit di Lampung.
"Sebagai penyantun korban lakalantas, JR juga berhubungan dengan kepolisian," terang pria yang pernah bertugas di Metro pada 2012-2013 ini.
Dia menjelaskan JR punya standar kerja. Jika standar penanganan kecelakaan ringan nasional adalah tiga jam, maka JR menyelesaikan hanya satu jam.
"Begitu juga santunan meninggal dengan tenggat waktu tiga hari kami percepat maksimal 1 hari 6 jam," tukasnya.
Adapun salah satu syarat mengklaim asuransi adalah berita acara polisi. Selain itu, mendaftar dengan sah jika naik angkutan umum dan membayar premi.
"Contoh naik bus Damri dan kapal penyeberangan maka bisa mendapat dua pertanggungan," urainya.
Pemilik kendaraan bermotor (ranmor) juga masuk pertanggungan asuransi saat membayar pajak kendaraan.
Diskusi Publik PWI Lampung
Hutama Karya
Jasa Raharja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
