Santunan Kecelakaan 2022, Jasa Raharja Telah Keluarkan Rp9,2 Miliar

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

17 Maret 2022 17:13 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Diskusi PWI Lampung - PT Hutama Karya. Foto: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Diskusi PWI Lampung - PT Hutama Karya. Foto: Kalbi Rikardo

Dana inilah yang dikumpulkan JR untuk menyantuni keluarga korban dan ahli waris. Jika kecelakaan melibatkan dua kendaraan, maka dua-duanya dapat santunan. 

JR pun bekerjasama dengan Disdukcapil untuk memudahkan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Diketahui, hingga 2022 ini besar santunan yang sudah disalurkan JR Lampung hingga Februari 2022 mencapai Rp9,2 miliar. 

Rinciannya, untuk lakalantas di darat maksimal Rp50 juta, laut Rp20 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan Rp4 juta, Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Rp1 juta, dan ambulans Rp500 ribu. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Diskusi Publik PWI Lampung

Hutama Karya

Jasa Raharja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya