Santunan Kecelakaan 2022, Jasa Raharja Telah Keluarkan Rp9,2 Miliar
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Dana inilah yang dikumpulkan JR untuk menyantuni keluarga korban dan ahli waris. Jika kecelakaan melibatkan dua kendaraan, maka dua-duanya dapat santunan.
JR pun bekerjasama dengan Disdukcapil untuk memudahkan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Diketahui, hingga 2022 ini besar santunan yang sudah disalurkan JR Lampung hingga Februari 2022 mencapai Rp9,2 miliar.
Rinciannya, untuk lakalantas di darat maksimal Rp50 juta, laut Rp20 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan Rp4 juta, Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Rp1 juta, dan ambulans Rp500 ribu. (*)
Diskusi Publik PWI Lampung
Hutama Karya
Jasa Raharja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
