Ricuh, Eksekusi Lahan di Dekat Polsek Sukarame sampai Libatkan Aparat
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sempat ricuh, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang akhirnya berhasil mengeksekusi lahan seluas 600 meter persegi, Selasa (23/4/2024).
Dalam eksekusi lahan pihak PN didampingi aparat Polresta Bandar Lampung, Denpom II/3 Lampung, dan juru sita.
Lokasi tanah itu berada di Jl Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung. Sekitar 100 meter dari Polsek Sukarame.
Kuasa hukum penggugat, Eric Subarka, mengatakan tanah disengketakan antara kliennya, Astuti Marlena dengan Ida Kencana Wati.
Menurut dia, kliennya membeli tanah bersertifikat dari Darmawati. Sertifikat itu sudah empat kali berganti pemilik.
"Nah, ketika objek sudah dibeli dan mau ditempati ternyata ada hambatan pada tahun 2017," jelasnya.
Tanah secara sepihak dikuasai tergugat dan kemudian sekelilingnya diberi pagar.
Atas hal tersebut, kliennya menggugat ke PN Tanjung karang dengan nomor perkara 119/2018/PN TJK.
Pada tahap pertama, PN memenangkan gugatan dan memerintahkan tergugat mengosongkan bangunan.
Tapi, tergugat banding dan kembali kalah. Ia kemudian melakukan kasasi dan kalah lagi. Terakhir ia mengajukan peninjauan kembali dan tetap kalah.
Gugatan
Eksekusi Lahan
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
