Ricuh, Eksekusi Lahan di Dekat Polsek Sukarame sampai Libatkan Aparat
Pandu Satria
Bandar Lampung
Kericuhan dipicu perlawanan pihak tergugat yang masih tidak bisa mengikhlaskan keputusan hukum tersebut.
"Jadi intinya kubu tergugat masih mempertahankan pendapat soal objeknya tidak sesuai. Bukan di sini (lokasi eksekusi lahan) tetapi di tempat lain," katanya.
Dia menjelaskan eksekusi pertama kali telah dilakukan pada 2020. Namun saat itu gagal karena perlawanan pihak tergugat.
Karena itu, ia bersyukur eksekusi kedua ini berhasil meski kembali diwarnai perlawanan dari tergugat. (*)
Gugatan
Eksekusi Lahan
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
