Rekonstruksi Kematian Napi Anak di LPKA, Dibeber 32 Adegan
Pandu Satria
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimun) Polda Lampung, merekonstruksi kematian Rio Febrian/RF (17).
Rekonstruksi dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung di Tegineneng, Pesawaran, Rabu (27/7/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan rekonstruksi diawali pembacaan skenario.
Sebanyak 32 adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti.
Rinciannya, 11 adegan untuk merekonstruksi apa yang terjadi pada 28 Juni 2022.
"Sedangkan, 21 adegan untuk tanggal 9 Juli 2022," ujar Pandra.
Dia menerangkan rekonstruksi tersebut dilaksanakan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Lampung, dan Dinas Sosial (Dissos) Lampung.
Dari Polda Lampung dihadiri Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum mewakili Dirreskrimum Kombes Reynold Hutagalung, beserta penyidik, Si Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, dan Kepala LPKA (nonaktif), Sambiyo.
"Rekonstruksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU," bebernya.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
