Rekonstruksi Kematian Napi Anak di LPKA, Dibeber 32 Adegan
Pandu Satria
Pesawaran
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan empat napi anak di LPKA sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian RF.
Mereka berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Waykanan.
Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mereka diancam penjara selama 15 tahun.
Upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut yakni memeriksa 21 saksi, ahli, dan melakukan prarekontruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA.
Selain itu ekshumasi dan autopsi korban di Pemakaman Darussalam, Langkapura pada 20 Juli 2022 yang dilakukan Tim Forensik RS Bhayangkara.
"Tim diketuai dr Jims Ferdinan Tambunan dibantu 10 dokter coas," pungkasnya. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
