Pura-pura Lupa Ingatan, IRT di Lampung Tengah Gasak Uang Tetangga Rp45 Juta
Tampan Fernando
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah nekat menggelapkan uang puluhan juta milik tetangganya dengan modus berpura-pura lupa ingatan.
Pelaku adalah MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng. Ia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelapkan uang sembako sebesar Rp45 juta milik korban bernama Evita.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra mengatakan keduanya adalah tetangga di Kampung Lempuyang Bandar dan mereka bekerjasama bisnis sembako.
MR bertugas membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban. Karena tergiur uang dengan jumlah besar, pelaku MR berpura-pura lupa ingatan agar bisa menggelapkan uang korban.
Penggelapan itu terjadi pada Senin (15/1/2024) lalu. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku sekitar pukul 15.00 WIB.
"Keduanya merupakan tetangga. Mereka menjalani kerja sama bisnis sembako, korban lalu menyerahkan uang kepada MR untuk memesan sembako yang akan diambil pukul 17.15 WIB," ucapnya.
Saat itu, korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan.
"Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serahterima uang, dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku. Dan benar saja, dari uang Rp 45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras,” jelasnya.
“Saat ditanyakan, pelaku memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako, dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban," ujarnya.
Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan, dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan CCTV.
penggelapan
uang sembako
Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
