Pura-pura Lupa Ingatan, IRT di Lampung Tengah Gasak Uang Tetangga Rp45 Juta
Tampan Fernando
Lampung Tengah
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 17 April 2024.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)
penggelapan
uang sembako
Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
