Pura-pura Lupa Ingatan, IRT di Lampung Tengah Gasak Uang Tetangga Rp45 Juta

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Lampung Tengah

20 April 2024 16:30 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi penggelapan uang. Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi penggelapan uang. Kalbi Rikardo/Rilis.id

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 17 April 2024.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

penggelapan

uang sembako

Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya