Produktivitas Kopi Turun, Pengelola Register 45B Lambar Minta Kepastian Status Hutan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Perwakilan warga, Sudarman, saat itu diberikan izin Kepala Dinas Kehutanan Tobing dengan perjanjian apabila masyarakat menaati peraturan, lahan dikembalikan masyakarat sebagai hak milik.
Namun, dalam kenyataannya janji itu tersebut tidak terbukti. Masyarakat tentunya berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan.
Bastian menjelaskan, dalam Perhutan Sosial diatur bahwa dalam 1 hektare harus ditanami 400 pohon dan sekarang sudah ada 100 pohon.
Sedangkan, sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) di sana bergantung pada komoditas kopi yang saat ini sudah turun sampai 50 persen akibat rimbunnya pepohonan kayu tersebut.
Meskipun belum ada kesimpulan, Arinal telah memberikan harapan kepada masyarakat dengan mencari opsi lain yang dapat menjadi solusi bagi masyarakat.
Bastian memaparkan, dalam aturan HKm kayu hutan tidak boleh ditebang. Porsinya 70 persen kayu dan 30 persen tumbuhan produksi kopi dan buah-buahan.
Menurut dia, kopi membutuhkan sinar matahari sebanyak 70 persen. Namun karena pohon yang sudah besar dan tinggi tersebut, produktivitas kopi menurun.
"Meskipun sulit statusnya jadi hak milik, paling tidak bisa menurun statusnya dari hutan lindung menjadi hutan produksi agar kayu-kayu bisa diatur jaraknya," saran dia.
Terpisah, Kepala Dinas Perhutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah membenarkan, pokok permasalahan adalah menurunnya produktivitas kopi akibat pohon tinggi-tinggi dan rapat di antara lahan petani. Sedangkan, petani dilarang menebang pohon tersebut. (*)
DPD RI
Lahan Register 45B
Lampung Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
