Produktivitas Kopi Turun, Pengelola Register 45B Lambar Minta Kepastian Status Hutan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Perwakilan petani Hutan Kawasan Register 45B Pekon Tribudi Syukur, Sumberjaya, Lampung Barat mengeluhkan turunnya produksi kopi sebesar 50 persen.
Hal ini disebabkan tinggi dan rapatnya pepohonan kayu di sekitar tanaman petani. Padahal, kopi butuh sinar matahari yang cukup.
Sementara, dalam aturan Hutan Kemasyarakatan (HKm), petani dilarang menebang pohon kayu tersebut.
Akhirnya, perwakilan petani mencoba melapor melalui ormas yang kemudian memfasilitasi pertemuan dengan DPD RI.
Hasilnya, sekitar 18 anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD RI) bersama petani kopi beraudiensi dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kamis (17/3/2022).
Anggota DPD RI, Edwin Pratama Putra, mengatakan acara ini membahas kepemilikan lahan di Lampung Barat.
Kepemilikan tertuang dalam surat pengelolaan hutan tahun 1965 seluas 335 hektare (ha) yang diberikan kepada masyarakat pada era presiden Soekarno.
"DPD RI menyerap aspirasi itu dengan merespons cepat dan mendengar keterangan berbagai pihak seperti gubernur, pemda, dan pihak terkait. Mudahan-mudahan ada solusi," harap dia.
Sementara, anggota DPD RI asal Lampung, Ahmad Bastian SY, meminta pemerintah bisa memberikan kepastian status lahan.
"Kalaupun tidak bisa beralih status hak milik, paling tidak pemerintah dapat memberikan keputusan seadil-adilnya," ujar Bastian.
DPD RI
Lahan Register 45B
Lampung Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
