Polda Razia Besar-besaran, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 September 2023 12:57 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Wakapolda Lampung Brigjen Umar Efendi memimpin upacara. Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Wakapolda Lampung Brigjen Umar Efendi memimpin upacara. Foto: Humas Polda Lampung

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung menggelar razia besar-besaran mulai Senin (4/9/2023) sampai Minggu (17/9/2023). 

Razia yang melibatkan 686 personel ini diberi nama sandi 'Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2023'.

OZK ditandai dengan upacara di lapangan Mapolda Lampung, Senin (4/9/2023). 

Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi yang memimpin upacara menjelaskan, OZK mengangkat tema 'Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024'.

"Operasi ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia," jelasnya.

Kamseltibcarlantas merupakan akronim dari keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

Tujuan dalam OZK 2023 adalah menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta meningkatnya disiplin masyarakat.

Dalam unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023), setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran. 

1. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu. 

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Operasi Zebra Krakatau 2023

Razia Polda Lampung

Razia besar-besaran

denda pelanggaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya