Polda Razia Besar-besaran, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta
Pandu Satria
Bandarlampung
3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta. (*)
Operasi Zebra Krakatau 2023
Razia Polda Lampung
Razia besar-besaran
denda pelanggaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
