Polda Razia Besar-besaran, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 September 2023 12:57 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Wakapolda Lampung Brigjen Umar Efendi memimpin upacara. Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Wakapolda Lampung Brigjen Umar Efendi memimpin upacara. Foto: Humas Polda Lampung

3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu. 

4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

6. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu. 

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Operasi Zebra Krakatau 2023

Razia Polda Lampung

Razia besar-besaran

denda pelanggaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya