Peras Teman Sekolah Anak, Pria asal Pesawaran dan Dua Rekan Diciduk
Pandu Satria
Pesawaran
"Ketiganya melanggar Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ujarnya. (*)
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
