Peras Teman Sekolah Anak, Pria asal Pesawaran dan Dua Rekan Diciduk

Pandu Satria

Pandu Satria

Pesawaran

8 Agustus 2022 16:59 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Foto : Istimewa
Rilis ID
Foto : Istimewa

"Ketiganya melanggar Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ujarnya. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya