Oknum Bidan di Bumi Waras Ditangkap, Gelapkan Delapan Mobil Sewaan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

3 Agustus 2022 13:19 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Dua tersangka penggelapan mobil. Foto: Pandu
Rilis ID
Dua tersangka penggelapan mobil. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Jajaran Polsek Telukbetung Selatan (TbS) membongkar kasus penggelapan delapan mobil sewaan. 

Dua orang diamankan. Satu oknum bidan, Desy Andriani (43), warga Bumi Waras, sebagai eksekutor. 

Seorang lagi tersangka penadahnya, Heri (28), warga Tanjungkarang Timur (TkT). 

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto menyebutkan ada empat laporan masuk atas kasus itu. 

Masing-masing Jumat (25/3/2022) 15.00 WIB, Selasa (21/6/2022) 14.00 WIB, Jumat (24/6/2022) sekira 14.00 WIB, dan Sabtu (23/7/2022) 17.00 WIB. 

Semuanya dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di klinik bersalin bidan tersebut. 

Lokasi tepatnya di Jalan Selamet Riyadi IV Bumi Raya, Bumi Waras, Kota Bandarlampung. 

Untuk sementara, polisi baru menemukan empat mobil sewaan. Yakni Toyota Calya warna silver BE 1712 CV. 

Lalu, Toyota Calya warna hitam BE 1821 CV, Toyota Calya warna oranye metalik, dan Daihatsu Xenia warna hitam BE 1962 FB. 

"Sedangkan untuk empat mobil lainnya masih sedang kami cari keberadaannya," kata Ino, Rabu (3/8/2022). 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya