Oknum Bidan di Bumi Waras Ditangkap, Gelapkan Delapan Mobil Sewaan
Pandu Satria
Bandarlampung
Modus yang dipergunakan Desy adalah menyewa mobil dengan waktu antara 5 sampai 10 hari.
Oleh Desy, mobil kemudian digadaikan ke Heri dengan nilai antara Rp25-35 juta.
Desy tertangkap setelah Tim Opsnal Polsek TbS mendapat kabar keberadaan perempuan itu di kliniknya, Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
"Dia dibekuk saat bersembunyi di dalam kamar. Saat ditanya, alasannya untuk bayar utang ratusan juta," beber Ino.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
