Oknum Bidan di Bumi Waras Ditangkap, Gelapkan Delapan Mobil Sewaan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

3 Agustus 2022 13:19 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Dua tersangka penggelapan mobil. Foto: Pandu
Rilis ID
Dua tersangka penggelapan mobil. Foto: Pandu

Modus yang dipergunakan Desy adalah menyewa mobil dengan waktu antara 5 sampai 10 hari. 

Oleh Desy, mobil kemudian digadaikan ke Heri dengan nilai antara Rp25-35 juta. 

Desy tertangkap setelah Tim Opsnal Polsek TbS mendapat kabar keberadaan perempuan itu di kliniknya, Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 16.30 WIB. 

"Dia dibekuk saat bersembunyi di dalam kamar. Saat ditanya, alasannya untuk bayar utang ratusan juta," beber Ino. 

Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya