Modus Pepet Korban Rampas Hp, Dua Penjahat Bersenjata Tajam Dibekuk
Pandu Satria
Bandarlampung
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Doli mengakui perbuatannya. Menurut dia, pencurian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Selebihnya, lanjut Doli, digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
Sedangkan Heriadi mengakui senjata tajam (sajam) tersebut miliknya. Sajam untuk melukai korban jika melakukan perlawanan.
Residivis kasus yang sama ini menyatakan melakukan kejahatan karena tidak punya pekerjaan.
"Kita cuma ngambil handphone, setelah dapat langsung kabur. Setelah itu nggak ada lagi yang kami ambil," pungkasnya. (*)
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
