Modus Pepet Korban Rampas Hp, Dua Penjahat Bersenjata Tajam Dibekuk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 November 2021 17:06 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Dua tersangka curas yang ditangkap polisi. Foto: Pandu
Rilis ID
Dua tersangka curas yang ditangkap polisi. Foto: Pandu

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Doli mengakui perbuatannya. Menurut dia, pencurian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Selebihnya, lanjut Doli, digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Sedangkan Heriadi mengakui senjata tajam (sajam) tersebut miliknya. Sajam untuk melukai korban jika melakukan perlawanan.

Residivis kasus yang sama ini menyatakan melakukan kejahatan karena tidak punya pekerjaan.

"Kita cuma ngambil handphone, setelah dapat langsung kabur. Setelah itu nggak ada lagi yang kami ambil," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya