Modus Pepet Korban Rampas Hp, Dua Penjahat Bersenjata Tajam Dibekuk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 November 2021 17:06 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Dua tersangka curas yang ditangkap polisi. Foto: Pandu
Rilis ID
Dua tersangka curas yang ditangkap polisi. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tim Opsnal Resmob Polresta bersama Satreskrim Polsek Kedaton mengamankan dua orang tersangka, Doli Harahap (21), warga Cilengsi, Bogor dan Heriadi (30), warga Sepang Jaya, Labuhanratu, Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan kedua tersangka diamankan pada Minggu (14/11/2021) di kamar kontrakan di wilayah Rajabasa.

"Pengungkapan berawal dari laporan salah satu korban handphone (Hp)-nya dicuri di wilayah Kedaton," kata Devi, Selasa (16/11/2021).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 hp, parang, dan celurit yang digunakan keduanya saat beraksi.

"Mereka ini mepet korban dan mengambil barang yang mudah, seperti handphone dan dompet," jelas Devi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah beraksi di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda.

Empat TKP di wilayah hukum Polsek Kedaton, sementara 1 TKP di wilayah Sukarame.

"Saat ini masih kami lakukan pengembangan mengenai kemungkinan ada TKP lain," lanjut Devi.

Polisi juga masih memburu satu lagi rekan tersangka yang saat ini sudah masuk Dalam Pencarian Orang alias DPO.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya