Lima Kasus UU ITE Diungkap, Empat Asusila, Satu Penipuan Jual-Beli Online
Pandu Satria
Bandarlampung
"Satu perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online," ujar Popon.
Dia mengatakan, bahkan ada tersangka yang mengancam menyebarluaskan foto atau video kepada kerabat, keluarga, dan orang-orang terdekat korban.
"Sehingga korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Lampung," ungkap Popon.
Adapun modus jual beli online, korban membeli sepeda motor klasik merek Honda kepada tersangka yang mengiklankan di Instagram Classic_barat.
Korban dan tersangka kemudian melakukan transaksi pembelian sepeda motor seharga Rp7,5 juta.
"Setelah uang ditransfer kepada tersangka, sepeda motornya tidak pernah dikirim sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung," bebernya.
Popon menjelaskan, lima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman kepada para tersangka pidana penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Popon.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu dan harus bijak dalam bermedia sosial.
Sebagai contoh, tidak mudah tergoda jika ada yang mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelepon calon korban.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
