Lima Kasus UU ITE Diungkap, Empat Asusila, Satu Penipuan Jual-Beli Online
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Selama Januari-Maret 2022, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap lima perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rinciannya, empat kasus dugaan melanggar kesusilaan dan satu perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen.
Kasus melanggar kesusilaan, pertama, LP/B-89/I/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Januari 2022 dengan tersangka Betro Buruan Halikh.
Kedua, LP/B-119/I/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 27 Januari 2022 dengan tersangka Yogi Isnan.
Ketiga, LP/B-153/II/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 2 Febuari 2022 dengan tersangka Abu Bakar Sidiq.
Keempat, LP/B-190/II/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 12 Febuari 2022 dengan tersangka Del Muhammad.
Adapun kasus berita bohong, LP/B-2371/XI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 10 November 2021 dengan tersangka Rafly Wahyudi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menerangkan dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
Hadir Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi.
Popon mengatakan empat LP memiliki muatan melanggar kesusilaan dengan modus menyebarluaskan foto atau video asusila antara tersangka dan korban.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
