Lima Kasus UU ITE Diungkap, Empat Asusila, Satu Penipuan Jual-Beli Online
Pandu Satria
Bandarlampung
"Semua masyarakat harus mengetahui bahwa mengirim postingan/screenshot tulisan, foto, video atau dokumen orang lain tanpa hak atau seizin yang punya, dapat dikenakan UU ITE," urai Popon.
Apalagi, terus dia, jika postingan memberikan dampak negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
