Lima Kasus UU ITE Diungkap, Empat Asusila, Satu Penipuan Jual-Beli Online

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Maret 2022 17:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Foto: Pandu
Rilis ID
Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Foto: Pandu

"Semua masyarakat harus mengetahui bahwa mengirim postingan/screenshot tulisan, foto, video atau dokumen orang lain tanpa hak atau seizin yang punya, dapat dikenakan UU  ITE," urai Popon.

Apalagi, terus dia, jika postingan memberikan dampak negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya