RAT Dituding Cacat Hukum, Begini Jawaban Koperasi TKBM Panjang
Sulaiman
Bandarlampung
"Kita ini asas kekeluargaan. Orang yang tidak puas dengan hasil RAT, bisa melakukan cara yang lebih persuasif," ujarnya.
Menurut Ratna, peserta yang hadir dalam RAT ini sudah sesuai dengan AD/ART koperasi, memenuhi kuorum, dan dilegalisasi Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung.
Ali Akbar yang juga dari Biro Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menambahkan, RAT kuorum lantaran dari total anggota sebanyak 980 orang, dihadiri 31 keterwakilan TKBM dengan membuktikan mandat dari 697 anggota.
"Semua anggota sudah menerima laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pihak koperasi. Bahkan dalam mandat disebutkan, Ketua Koperasi Agus Sujatma diminta melakukan perombakan pengurus," paparnya. (*)
Buruh
TKBM
Pelabuhan Panjang
ricuh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
