RAT Dituding Cacat Hukum, Begini Jawaban Koperasi TKBM Panjang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Maret 2022 17:57 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Para buruh TKBM Pelabuhan Panjang saat demo di depan Hotel Radisson, Senin (21/3/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Para buruh TKBM Pelabuhan Panjang saat demo di depan Hotel Radisson, Senin (21/3/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Federasi Serikat Pekerja Transportasi (FSPTI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menilai Rapat Akhir Tahun (RAT) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang di Hotel Radisson, Senin (21/3/2022), cacat hukum.

Ketua DPD FSPTI-SPSI Provinsi Lampung, Jazuli Isa, mengungkapkan RAT Koperasi TKBM cacat hukum karena dinilai tidak transparan, memanipulasi data, dan jauh dari asas demokrasi.

Selain itu, pengurus Koperasi TKBM dianggap telah memalsukan data anggota buruh yang mendukung. 

"Padahal, kenyataannya buruh sebagian besar menolak. Ini tertuang dalam bentuk pernyataan serta ditandatangani langsung oleh buruh yang terhimpun dalam keanggotaan koperasi TKBM  Panjang," ujarnya.

Ketua dan beberapa pengurus koperasi juga sedang dalam proses hukum terkait dugaan penyelewengan dan penggelapan uang koperasi buruh di Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan Polda Lampung.

"ini adalah sebuah kesewenang-wenangan yang mencederai Koperasi TKBM, menyengsarakan, dan menelantarkan hak-hak anggotanya yakni buruh panjang," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Jazuli menyayangkan sikap dinas dan instansi terkait yang terkesan mengabaikan buruh.

Sesuai AD/ART

Sementara itu, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang klaim RAT sudah sesuai AD/ART.

Biro Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ratna Wilis, menerangkan kericuhan dalam RAT merupakan dinamika dalam sebuah organisasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Buruh

TKBM

Pelabuhan Panjang

ricuh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya