RAT Dituding Cacat Hukum, Begini Jawaban Koperasi TKBM Panjang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Federasi Serikat Pekerja Transportasi (FSPTI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menilai Rapat Akhir Tahun (RAT) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang di Hotel Radisson, Senin (21/3/2022), cacat hukum.
Ketua DPD FSPTI-SPSI Provinsi Lampung, Jazuli Isa, mengungkapkan RAT Koperasi TKBM cacat hukum karena dinilai tidak transparan, memanipulasi data, dan jauh dari asas demokrasi.
Selain itu, pengurus Koperasi TKBM dianggap telah memalsukan data anggota buruh yang mendukung.
"Padahal, kenyataannya buruh sebagian besar menolak. Ini tertuang dalam bentuk pernyataan serta ditandatangani langsung oleh buruh yang terhimpun dalam keanggotaan koperasi TKBM Panjang," ujarnya.
Ketua dan beberapa pengurus koperasi juga sedang dalam proses hukum terkait dugaan penyelewengan dan penggelapan uang koperasi buruh di Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan Polda Lampung.
"ini adalah sebuah kesewenang-wenangan yang mencederai Koperasi TKBM, menyengsarakan, dan menelantarkan hak-hak anggotanya yakni buruh panjang," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Jazuli menyayangkan sikap dinas dan instansi terkait yang terkesan mengabaikan buruh.
Sesuai AD/ART
Sementara itu, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang klaim RAT sudah sesuai AD/ART.
Biro Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ratna Wilis, menerangkan kericuhan dalam RAT merupakan dinamika dalam sebuah organisasi.
Buruh
TKBM
Pelabuhan Panjang
ricuh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
