Kerugian Negara Proyek Jalan Ir Sutami Versi BPK Rp23,7 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kerugian negara kasus korupsi proyek jalan nasional Jalan Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono, mencapai Rp23,7 miliar lebih.
Perhitungan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan BPK Lampung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung menyerahkan LHP PKN tersebut kepada penyidik Polda Lampung di kantor BPK, Senin (19/9/2022).
Nilai ini lebih kecil dibanding perkiraan kerugian negara yang dihitung Polda Lampung sebesar Rp60-65 miliar dari nilai proyek Rp147,533 miliar (baca: Hitung Kerugian Negara, Tim Gabungan Periksa Jl Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono).
Penyerahan LHP PKN dihadiri Wakil Ketua BPK RI, Dr Agus Joko Purnomo didampingi Auditor Utama Investigasi, Dr Hery Subowo.
Lalu, kepala auditor investigasi keuangan negara pusat, Dede Sukarjo; Direktur Kordinasi dan Supervisi wilayah II KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan; dan Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Tri Srikandi.
Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, hasil PKN ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Lampung.
Sementara itu, Agus Joko mengatakan PKN ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan dukungan terhadap penegakkan hukum dan selaras dengan peran BPK dalam pemberantasan korupsi.
BPK telah membentuk Investigative Audit Task Force (IATF) sebagai elemen yang terintegrasi dengan kelembagaan dan tugas perwakilan BPK.
Dengan IATF ini, BPK perwakilan dapat ikut menangani Pemeriksaan Investigatif (PI) atau PKN atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
