Keliling SPBU Beli Solar Subsidi, Dua Penimbun BBM Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

5 September 2022 17:07 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kedua tersangka penimbun BBM subsidi. Foto: Pandu
Rilis ID
Kedua tersangka penimbun BBM subsidi. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Satreskrim Polresta Bandarlampung mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar dan menangkap dua tersangka. 

Keduanya, HT (33), warga Gedongair yang diciduk di SPBU Jalan Teuku Cik Ditiro pada 4 September.

Satu lagi, DP (22) warga Gedung Pakuon dibekuk di SPBU Jalan ZA Pagar Alam. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, kedua tersangka membeli solar di beberapa SPBU dengan mobil. 

Bagian tangki kendaraan telah dimodifikasi sehingga dapat menampung hingga 2 ribu liter solar.

Untuk menghindari kecurigaan, mereka berkeliling ke 5-20 SPBU. 

Diamankan, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dan Isuzu Panther yang baru terisi 58 liter solar subsidi berikut alat penyedot.

Selain itu, struk pembelian BBM dan uang tunai Rp6.470.000 untuk pembelian solar bersubsidi. 

Mereka dijerat Pasal 53 jo Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya