Kasus Penganiayaan di BKD Lampung Naik ke Penyidikan, Polisi segera Tetapkan Tersangka

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Agustus 2023 12:38 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Satreskrim Polresta Bandarlampung akhirnya menaikkan kasus dugaan penganiayaan di BKD Provinsi Lampung ke tahap penyidikan. 

Keputusan tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara, Senin (21/8/2023) ini. Langkah selanjutnya, polisi segera menetapkan tersangka. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Kami sudah meminta keterangan semua orang, yang diduga terlibat termasuk saksi tambahan," ujarnya (baca: Diduga Tahu Penganiayaan di BKD, Polresta Panggil Lagi Enam Saksi). 

Total ada 14 orang saksi dari dua pemeriksaan yang dimintai keterangan. Pertama, delapan orang disusul kedua sebanyak enam orang. 

Setelah ini, polisi akan mencari alat bukti tambahan untuk menentukan  jeratan pasal dan motif penganiayaan.

"Soal CCTV di lokasi, memang benar rusak. Kiya sedang selidiki rusaknya karena apa," imbuhnya.

Disinggung kondisi korban penganiayaan, Achmad Farhan, Dennis menyatakan kondisinya telah membaik. 

Polisi bahkan sudah meminta keterangan dari korban dan hasil visum et repertum dari RSUD Abdul Moeloek, tempat Farhan dirawat. 

"Akan dikembangkan siapa saja korban dalam kasus ini dan di mana mereka dirawat," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

BKD Lampung

penganiayaan BKD

magang BKD

IPDN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya