Kadin Lampung Versi Eddy Ganefo Dilantik, Tantang yang Tidak Setuju ke Pengadilan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Maret 2022 17:59 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pelantikan Pengurus Kadin Lampung oleh Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, Kamis (17/3/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Pelantikan Pengurus Kadin Lampung oleh Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, Kamis (17/3/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung masa bakti 2021-2026 resmi dikukuhkan. Pelantikan dipimpin Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, Kamis (17/3/2022).

Eddy berharap Kadin Lampung mampu mendorong pelaku UMKM di provinsi ini untuk bangkit dan meningkatkan perekonomian di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Ditanya perihal dua kubu Kadin di pusat maupun daerah, Eddy menerangkan, pada Munas 2010  dirinya menjadi tim sukses dari ketua terpilih saat itu.

Namun hasil Munas tidak terlaksana sehingga akhirnya muncul mosi tidak percaya.

"Akhirnya digelar Munaslub hingga terpilih Rizal Ramli sebagai ketua Kadin pada 2013 dan kadin inilah yang benar," ujarnya. 

Pada 2015, kembali digelar Munas dengan seluruh Kadin provinsi dan asosiasi. Pada saat itu dirinya terpilih menjadi ketua secara aklamasi.

"Kadin saat ini ada dua karena di tahun yang sama, Kadin satunya juga menggelar Munas. Begitu juga pada tahun 2020, saya terpilih kembali menjadi ketua Kadin Indonesia. Jadi saya dua periode," paparnya.

Dia meyakinkan memiliki semua dokumen asli Munas dan meminta pihak-pihak yang kontra untuk menyelesaikan masalah ini ke pengadilan.

Sementara itu, Ketua Kadin Lampung Firman Jaya mengatakan pihaknya telah menyiapkan program untuk mendorong kemajuan UMKM di Provinsi Lampung. 

"Tujuannya mendorong pemulihan ekonomi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia," kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KADIN

Lampung

UMKM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya