Kabar Duka, Satu Pekerja yang Terdampak Tungku Meledak di PT San Xiong Steel Indonesia Meninggal Dunia

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

17 Mei 2024 20:22 WIB
Peristiwa | Rilis ID
PT San Xiong Steel Indonesia/Istimewa
Rilis ID
PT San Xiong Steel Indonesia/Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Kabar duka datang dari pekerja PT San Xiong Steel Indonesia yang sebelumnya terkena ledakan tungku saat bekerja. Faisol dikabarkan meninggal dunia pada Jumat 17 Mei 2024 sore.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Serikat Buruh San Xiong Steel Indonesia, Hadi Solihin pada Jumat malam. 

"Ya benar (salah satu pekerja meninggal dunia), meninggal tadi jam setengah 6 sore," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Faisol sendiri merupakan satu dari empat pekerja yang terkena ledakan tungku saat bekerja di PT San Xiong Steel Indonesia pada 8 Mei 2024 lalu.

Karena kondisi Faisol membutuhkan perawatan lebih lanjut, Faisol kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo Jakarta. Namun, Faisol akhirnya meninggal dunia.

Menurut Hadi, almarhum Faisol akan dimakamkan pada esok hari, Sabtu 18 Mei 2024 di Kota Bumi, Lampung Utara.

Sebelumnya diberitakan empat pekerja PT San Xiong Steel Indonesia menjadi korban tungku yang meledak. Hal ini membuat ke empat pekerja yang terdiri Faisol, Novel, Jefri dan Wardi mendapatkan perawatan khusus.

Kejadian kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel Indonesia ini ternyata tak hanya terjadi satu kali. Melainkan sudah beberapa kali sejak 2021.

Hal ini membuat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung turun tangan. Dari hasil investigasi sementara, Disnaker mengirimkan surat untuk meminta penghentian sementara produksi di PT San Xiong Steel Indonesia setelah mengetahui kondisi bekerja yang tidak memenuhi kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

"Dengan terjadinya Kecelakaan Kerja yang di akibatkan oleh penggunaan peralatan tungku/tanur maka dengan ini kami sampaikan bahwa peralatan tungku/tanur yang berjumlah 7 unit tidak memenuhi syarat K3 dan selanjutnya sementara untuk tidak dioperasikan/dipakai sampai dinyatakan telah memenuhi syarat-syarat K3," tulis surat yang ditandatangani Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia

korban kecelakaan kerja san xiong steel

pekerja san xiong steel meninggal dunia

korban kecelakaan kerja

PT San Xiong Steel Indonesia

dinas tenaga kerja Provinsi Lampung

disnaker Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya