Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,4 Miliar Dimusnahkan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Juni 2022 12:48 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Sumbagbar. Foto: Pandu
Rilis ID
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Sumbagbar. Foto: Pandu

"Tindakan tersebut berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran tersebut," sebutnya. 

Di samping upaya kegiatan represif, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan kegiatan kegiatan preemtif dan preventif berupa sosialisasi dan publikasi dengan berbagai metode. 

"Seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

Bea Cukai Sumbagbar

rokok ilegal

alkohol

pemusnahan

barang bukti

pajak

tembakau

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya