Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,4 Miliar Dimusnahkan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 6,3 juta batang rokok ilegal, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol, dan tembakau iris 20.000 gram dimusnahkan.
Pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Bea Cukai Sumbagbar), Kamis (23/6/2022).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, pemusnahan barang bukti ilegal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas instansinya. Barang-barang itu merupakan hasil penindakan periode Juli-Desember 2021.
Ia menjelaskan, jumlah barang ilegal yang dimusnahkan sebanyak 6,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,4 miliar dan MMEA sebanyak 49,2 liter senilai Rp4,9 Juta, serta tembakau iris sebanyak 20.000 gram senilai Rp1,1 juta dengan total Rp4,25 miliar.
Kunto melanjutkan, terkait pengawasan di bidang cukai meliputi objek barang kena cukai, berupa hasil tembakau rokok, minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang disinyalir pemasaran barang cukai ilegal.
"Strategi yang dilakukan dalam pengawasan barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi dan jalur pemasukan wilayah Sumatera berupa pengawasan," katanya.
Pengawasan tersebut pun terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, dan mobil serta jasa titipan atau ekspedisi. Strategi pengawasan wilayah pemasaran dengan melakukan operasi pasar penjual eceran.
"Dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai, terhadap empat penyidkan perkara sepanjang tahun 2021," ucapnya.
Kemudian, tidak hanya terhadap pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, namun juga kepada pemasok atau penyalur barang kena cukai ilegal dilakukan tindakan represif.
Bea Cukai Sumbagbar
rokok ilegal
alkohol
pemusnahan
barang bukti
pajak
tembakau
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
