Inilah Tiga Tampang Bajing Loncat yang Sering Beraksi di Wilayah Panjang
Pandu Satria
Bandarlampung
"Hasil pemeriksaan, NA dan RP merupakan residivis dalam kasus yang sama yang kerap beraksi di wilayah panjang." pungkas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)
Tiga Bajing loncat
residivis
wilayah panjang
ditangkap Polsek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
