Hitungan Menit, Polisi Ringkus Tersangka Pengeroyokan di Kafe

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Agustus 2023 13:25 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap satu dari empat terduga penggeroyok hanya dalam hitungan menit, Minggu (20/8/2023). 

Peristiwa itu terjadi di Kafe Mixology Lampung Jalan Pangeran Antasari No. 91a, Tanjungbaru, Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan korban berinisial HTH (22) warga Kedamaian. Sedangkan, tersangka adalah IB (23), warga Pesawaran.

Akibat penggeroyokan, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan wajah.

Salah satu penggeroyok juga melempar korban dengan botol kaca bekas minuman. Pelipis kiri korban pun luka sobek hingga berdarah. 

Dennis menerangkan, peristiwa terjadi sekira pukul 03.45 WIB. Polisi saat itu mendapat laporan adanya keributan di kafe tersebut. 

"Dari hasil pengecekan, ada pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung yang dilakukan oleh beberapa orang," jelasnya, Senin (21/8/2023).

Setelah meminta keterangan saksi-saksi, petugas mengetahui salah satu pengeroyok masih berada di kafe. 

"Sehingga dia kami amankan dan dibawa ke Polresta Bandarlampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemukulan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya