Gerebek Gudang di Sidomulyo, Polisi Amankan 8,9 Ton BBM Oplosan
Pandu Satria
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan dua gudang di Sidomulyo, Lampung Selatan, Kamis (24/8/2023).
Dua lokasi ini diduga memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM dioplos dengan zat kimia pewarna tekstil.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan gudang dimiliki oleh W (41).
Dari penjelasan Kepala Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony, bukti BBM oplosan diperkuat keterangan saksi T (70) dan JW.
Disita barang bukti (BB) yang terdiri dari 264 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan berat sekitar 8,9 ton.
Selain itu ditemukan dua unit sepeda motor merek Honda Mega Pro dan Supra Fit.
Umi mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenai Pasal 54 jo 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 54 menyatakan, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi serta hasil olahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1), dapat dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Umi menutup penjelasannya dengan mengutip Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan, BBM dan hasil olahannya yang dipasarkan di dalam negeri, harus memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. (*)
Pemalsuan BBM
BBM oplosan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
