Dugaan Penganiayaan ASN di BKD Lampung, Inspektorat Turun Tangan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

9 Agustus 2023 11:53 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy ditemui di Kantor Diskominfo Lampung. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy ditemui di Kantor Diskominfo Lampung. Foto : Tampan/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Inspektorat Provinsi Lampung turun tangan menyelidiki dugaan penganiayaan ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh ASN senior terhadap ASN yang baru bertugas di OPD tersebut pada Selasa malam (8/8/2023).

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menyatakan akan menelusuri kasus tersebut.

"Saya juga kebetulan baru tahu, ya kita telusuri, melihat dalam artian kalau memang menyalahi prosedur atau aturan ya harus ditindak," kata Fredy ditemui di Kantor Diskominfo Provinsi Lampung, Rabu (9/8/2023).

Fredy juga mengecam dugaan aksi kekerasan di BKD Lampung.

"Iya pasti, kita lihat dulu itukan kalau nggak salah baru lulus, tapi saya juga belum konfirmasi ke teman-teman BKD. Intinya akan kita telusuri kalau memang itu benar dan terjadi ya melanggar aturan harus ditindak," kata dia menjelaskan.

Terkait sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku, Fredy mengaku belum bisa memastikan. Namun yang jelas semua tindakan pelanggaran yang dilakukan ASN ada aturannya.

"Aturan disiplin di PNS kan ada. Kalau soal penganiayaan segala macam itu ranahnya hukum. Tapi kalau dia aspek kode etik segala macam atau disiplin ya kita ranahnya," jelaa dia.

Baca juga: Tim Inafis Polresta Datangi Kantor BKD Lampung

Selanjutnya Inspektorat akan memanggil pihak-pihak terkait di BKD untuk menelusuri dugaan kekerasan itu. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Magang BKD Lampung Dianiaya

BKD Lampung

Penganiayaan ASN BKD Lampung

lulusan IPDN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya